Jakarta, ..........

Nomor : .....................

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama ..........
.................................
.................................

Perihal    : GUGATAN CERAI

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. ....................
  2. ....................

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ..................... Beralamat di ..................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal .........., karenanya sah menurut hukum bertindak untuk dan atas nama klien kami bernama .......... Binti .........., lahir di .........., pada tanggal .........., umur ..... tahun, agama Islam, pendidikan ....., pekerjaan .........., bertempat tinggal di .........., Rt. ..... Rw. ....., Kelurahan .........., Kecamatan .........., Kota .........., Provinsi ..........

Selanjutnya disebut sebagai--------------------PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap:
.......... Bin .........., lahir di .........., pada tanggal .........., umur ..... tahun, agama Islam, pendidikan ....., pekerjaan .........., bertempat tinggal di ..........., Rt. ..... Rw. ....., Kelurahan .........., Kecamatan .........., Kota .........., Provinsi ..........

Selanjutnya disebut sebagai--------------------TERGUGAT

Adapun alasan yang mendasari (duduk perkara) diajukannya Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri sah, yang pernikahannya dilaksanakan pada hari .......... tanggal .......... Masehi / ........... Hijriah berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor ..........., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ..........., Kabupaten ..........., Provinsi .........., dikeluarkan pada tanggal ...........; 

  2. Bahwa, setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinannya, selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat hidup bersama dan tinggal menetap .....................; 

  3. Bahwa, selama berumah tangga tersebut Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun, damai, dan harmonis, serta telah berhubungan sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) sehingga dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama : 

    1. .........., Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di .........., pada tanggal .........., Umur ..... (..........) tahun; 
    2. .........., Jenis Kelamin Perempuan, lahir di .........., pada tanggal .........., Umur ..... (..........) tahun; 
  4. Bahwa, dalam perjalanannya kemudian, ternyata kerukunan dan keharmonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak berlangsung selamanya sebagaimana yang dikehendaki dalam ajaran agama, yaitu sakinah, mawaddah, warrahmah sampai akhir hayat di kandung badan; 

  5. Bahwa, benih-benih perselisihan dan keributan mulai timbul sekitar tahun ....., yang disebabkan antara lain : 

    1. Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan kenyamanan lagi dalam berumah tangga; 
    2. Penggugat dan Tergugat ..........................; 
    3. Di samping itu, komunikasi antara Penggugat dan Tergugat sudah kurang terjalin dengan baik lagi sehingga sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga; 
  6. Bahwa, Puncak perselisihan dan keributan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sekitar tahun ..... yang mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat Pisah Rumah; 

  7. Bahwa, bercermin pada penjelasan yang Penggugat sampaikan di atas, jelaslah bahwa kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam sudah tidak tercapai dan telah melanggar Sighat Taklik; 

  8. Bahwa, berdasarkan semua yang Penggugat uraikan, maka secara hukum sudah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Penjelasan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (2) huruf (f), Junto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Junto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi : “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”; 

  9. Bahwa, rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari-hari selalu diwarnai dengan perselisihan dan percekcokan serta kesalahpahaman. Apalagi antara Penggugat dan Tegugat sudah pisah rumah, sehingga demi kepastian hukum atas status perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat memutuskan untuk mengajukan Gugatan Cerai ini melalui Pengadilan Agama ..........

Berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama .......... Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil dan memeriksa Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro dari Tergugat (.......... Bin ..........) kepada Penguggat (.......... Binti ..........); 
  3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Agama .......... Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian, atas perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
 

 

(...............)    (...............)