Kantor Hukum YUDNI HAKIM MUSYAFFA, S.H. & PARTNERS Advocates & Legal Consultans sangat Kompeten dan Pengalaman dalam menangani kasus Perceraian Islam dan Non Islam di Pengadilan. Kami siap membantu Anda baik sebagai Penggugat maupun dalam posisi sebagai Tergugat dalam kasus Perceraian.

GUGATAN CERAI
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan kami siap membantu dengan cepat, tuntas dengan biaya terjangkau.

Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan secara sendiri tidaklah mudah, diperlukan pengetahuan dan pengalaman agar proses peradilan berjalan dengan lancar, cepat, efisien dan dikabulkan hakim.

Kami adalah solusi. Apabila menggunakan Jasa Kami, maka akan Kami kerjakan Proses Gugatan anda mulai dari awal Penyusunan Surat Gugatan, Pendaftaran Perkara, Sidang, Pengajuan Bukti hingga tuntas putus dan terbit Akta Cerai. Sedangkan anda tetap bisa beraktifitas dan produktif tanpa terganggu dengan beban pikiran dan kerumitan berurusan dengan pengadilan.

PERSYARATAN GUGATAN CERAI
  1. Buku Nikah Asli/Akta Nikah Catatan Sipil (Non Muslim). 
  2. KTP Penggugat. 
  3. Kartu Keluarga. 
  4. 2 (dua) Orang Saksi. 
  5. Data susulan apabila ada kekurangan yang diperlukan.

DURASI PENYELESAIAN
Apabila Para Pihak (Suami Istri) sepakat bercerai/Pihak Tergugat tidak pernah hadir ke Pengadilan maka akan diputus secara Verstek (tanpa kehadiran Tergugat). Proses persidangan berjalan cepat hanya beberapa kali sidang dan memakan waktu sekitar 2-3 bulan hingga terbit Akta Cerai.

Akan tetapi apabila pihak Tergugat melakukan perlawanan seperti : tidak mau bercerai, gugat balik hak asuh anak, Nafkah anak, Harta Bersama, Nafkah Idah, Mut’ah dan lain-lain, maka penyelesaiannya lebih lama yaitu sekitar 4 bulan.

TARIP / LAWYER FEE
Tarif/Honorarium yang kami terapkan adalah sesuai dengan kesepakatan. Serta tergantung dari Pengadilan, Tingkat kesulitan kasus, Lokasi pengadilan dan sebagainya.

Tingkat Kerumitan Kasus bisa digambarkan sebagai berikut :
  • Bila Para Pihak (Suami Istri) sudah sepakat untuk bercerai maka Proses Peradilannya akan lebih sederhana, hanya beberapa kali sidang dan akan diputus secara Verstek (Tanpa keadiran Pihak Tergugat). 
  • Akan tetapi proses persidangan akan menjadi rumit dan banyak acara persidangan apabila pihak Tergugat tidak mau bercerai, atau mau bercerai tetapi ada Gugatan Balik terhadap Penggugat seperti : Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Nafkah Lampau, Nafkah Idah, Mut’ah, Harta Bersama dan sebagainya.

Catatan : Untuk menangani kasus di Pengadilan luar Depok akan dikenakan biaya tambahan untuk Transportasi yang besarnya tergantung jauh dekatnya lokasi Pengadilan.