1. Jenis Penggeledahan

     Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
    "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini".

    Penggeledahan Rumah

    Pasal 1 angka 17 KUHAP menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melalukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

    Penggeledahan Badan atau Pakaian

    Pasal 1 angka 18 KUHAP menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga ada pada badan atau dibawanya, untuk disita.

    Pemeriksaan badan atau pakaian ini bertujuan mencari benda yang tersembunyi di dalam badan, dan benda yang dicari haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan.

  2. Saat dan Setelah Penggeledahan

    Dalam tindakan penggeledahan, yang berhak melakukannya adalah penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik sendiri, yang dalam hal ini adalah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP). Kewenangan yang diberikan oleh KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan terkait dengan perkara yang ditanganinya (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP).

    Berdasarkan Pasal 33 KUHAP, sebelum melakukan tindakan penggeledahan, khususnya penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukkan surat izin dari pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu 2 (dua) hari.

    Namun, berdasarkan Pasal 34 KUHAP, jika dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak tanpa surat izin dari pengadilan, akan tetapi penyidik harus menunjukkan surat penggeledahan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau penyidik sendiri atau penyidik pembantu.

    Saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak tersangka atau penghuni yang digeledah. Namun jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, tindakan penggeledahan harus disaksikan oleh Kelurahan atau ketua lingkungan (RT/RW) dengan dua orang saksi.

    Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1205/IX/2000 terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan pakaian, yakni :

    • Penggeledahan badan, khusus terhadap wanita, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu wanita atau juga dapat meminta bantuan seorang wanita yang dapat dipercaya.
    • Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
    • Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum.

    Seorang wanita yang akan digeledah dapat menolak untuk digeledah atau diperiksa jika penyidik bukanlah seorang wanita.

    Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib memberikan berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

    Sumber:
    Cerdik & taktis menghadapi kasus hukum/rocky marbun, sh, mh; cet.1-jakarta: visimedia, 2010 
    https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
    http://www.satreskrimpolresmaros.com/2012/01/dasar-hukum-pelaksanaan-rekonstruksi.html