HAK-HAK ISTRI AKIBAT CERAI TALAK

Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila sang suami mengajukan gugat cerai talak, istri dapat menggugat balik (gugatan rekonvensi) atas Nafkah Madhiliyah (hutang nafkah yang tidak diberikan), Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, Nafkah Anak, dan Harta Gono Gini.

Nafkah Madhiliyah adalah nafkah selama perkawinan yang selama ini tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya. Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini dilalaikannya tersebut.

Nafkah Mut’ah ialah suatu pemberian suami kepada istrinya sebagai ganti rugi atau penghibur karena telah diceraikan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mut’ah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.

Nafkah Iddah merupakan nafkah yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak, yaitu permohonan cerai yang diajukan suami ke Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan cerai talak salah satu yang diputus oleh majelis hakim yaitu adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari. Seorang suami yang telah menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah, hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 149 dan Pasal 158.

Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam :
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
  1. Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4. Memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
(Hadhanah adalah pemeliharaan anak yang belum mampu berdiri sendiri, biaya pendidikannya dan pemeliharaannya dari segala yang membahayakan jiwanya agar terjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal).

Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam :
Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
  1. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba`da al dukhul;
  2. Perceraian itu atas kehendak suami.

Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. Sebagaimana sudah diketahui bersama, ayah mempunyai kewajiban menafkahi anaknya, walau si ayah sudah tidak menjadi suami dari ibu si anak. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun.

Semua gugatan nafkah tersebut di atas wajib dipenuhi mantan suami kepada mantan istrinya apabila gugatan balik sang mantan istri dikabulkan Hakim.