Jakarta, ................


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama ..........
Di - Pengadilan Agama ..........
     ..........
     ..........

Perihal  :  PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Lengkap      : .......... Bin/Binti ..........
   Tempat, Tgl Lahir : ...............................
   Umur              :
...............................
   Jenis Kelamin     : ...............................
   Agama             : ...............................
   Pekerjaan         : ...............................
   Tempat Tinggal    : ...............................

2.
Nama Lengkap      : .......... Bin/Binti ..........
   Tempat, Tgl Lahir : ...............................
   Umur              : ...............................
   Jenis Kelamin     : ...............................
   Agama             : ...............................
   Pekerjaan         : ...............................
   Tempat Tinggal    : ...............................

 
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal .................... (terlampir). Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yakni :

  1. ....................
  2. ....................

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada .............................., beralamat kantor di .................................................

Untuk selanjutnya dalam Permohonan ini disebut sebagai-------------------------------------------------------PEMOHON

Adapun yang menjadi dasar/alasan Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, sebelum Pemohon menguraikan dasar/alasan pengajuan Permohonan ini, terlebih dahulu Pemohon menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini;

2. Bahwa, menurut hukum surat permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon. Oleh karena Para Pemohon bertempat tinggal di .................... Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, maka cukup beralasan menurut hukum Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan;

3. Bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan :

“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di Tingkat Pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang:”
    a. Perkawinan;
    b. Waris;
    c. Wasiat;
    d. Hibah;
    e. Wakaf;
    f. Zakat;
    g. Infaq;
    h. Shadaqah; dan
    i. Ekonomi syari'ah.

4. Bahwa, Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur dan menjelaskan tentang :
a. Penentuan siapa yang menjadi ahli waris;
b. Penentuan mengenai harta peninggalan;
c. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
d. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;
e. Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris.

5. Bahwa, berdasarkan uraian sebagaimana di atas, maka secara yuridis Pengadilan Agama Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini. Oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum Pemohonan ini dinyatakan dapat diterima;

6. Bahwa, Para Pemohon adalah isteri dan anak kandung dari Alm. .......... Bin ..........;

7. Bahwa, semasa hidupnya Alm. .......... Bin .......... hanya menikah 1 (satu) kali dengan perempuan bernama .......... Binti .......... pada tanggal .........., sebagaimana terbukti dengan adanya Kutipan Akta Nikah Nomor .......... yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ..........;

8. Bahwa, selama Alm. .......... Bin .......... menikah dengan .......... Binti .......... telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama .......... Bin .........., jenis kelamin laki-laki, umur 35 tahun;

9. Bahwa, pada tanggal .......... suami/ayah dari Para Pemohon bernama Alm. .......... Bin .......... telah meninggal dunia karena sakit di rumah kediamannya .............................. Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam keadaan beragama Islam, sebagaimana terbukti dengan adanya Kutipan Akta Kematian Nomor .........., tanggal .......... yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;

10. Bahwa, Alm. .......... Bin .......... yang telah meninggal dunia pada tanggal .......... karena sakit di rumah kediamannya .................... Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, telah meninggalkan 2 (dua) orang Ahli Waris yang bernama :
10.1. .......... Binti .......... sebagai isteri;
10.2.
.......... Bin .......... sebagai anak kandung laki-laki;

11. Bahwa, selain 2 (dua) orang nama Ahli Waris sebagaimana di atas, tidak ada lagi ahli waris lainnya dari Alm. .......... Bin .......... Sehingga dengan demikian menurut ketentuan hukum waris islam dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Para Pemohon adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. .......... Bin .......... Untuk itu, mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Alm. .......... Bin ..........;

12. Bahwa, tujuan Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah untuk mengambil dan/atau mencairkan Tabungan/Deposito Alm. .......... Bin .......... yang berada di Bank .......... atas nama .........., yakni Tabungan Bank .......... Cabang .......... dengan Nomor Rekening ..........., Tabungan Haji Bank .......... Cabang .......... dengan Nomor Rekening .........., dan Deposito di Bank .......... Cabang .......... dengan Nomor Seri .......... Nomor Rekening Deposito .......... atas nama .........., selanjutnya Para Pemohon juga akan melakukan pengurusan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak peninggalan Alm. .......... Bin ..........;

13. Bahwa, selain itu maksud Para Pemohon mengajukan Permohonan ini adalah mohon untuk ditetapkan sebagai Ahli Waris yang Pantas/Patut (mustahak) sesuai ketentuan hukum waris islam dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

14. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya-biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh uraian-uraian fakta yuridis di atas. Maka dengan ini, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima serta menetapkan dalam putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Alm. .......... Bin .......... telah Meninggal Dunia pada hari .......... tanggal ..........;

3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. .......... Bin .......... yang telah Meninggal Dunia pada hari .......... tanggal ........... adalah :
3.1. .......... Binti .......... sebagai isteri;
3.2.
.......... Bin .......... sebagai anak kandung laki-laki;

4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris yang Pantas/Patut (mustahak) atas Tabungan/Deposito milik Alm. .......... Bin .......... yang berada di Bank .......... atas nama .........., yakni Tabungan Bank .......... Cabang ........... dengan Nomor Rekening .........., Tabungan Haji Bank ........... Cabang .......... dengan Nomor Rekening ..........,  dan Deposito di Bank .......... Cabang .......... dengan Nomor Seri .......... Nomor Rekening Deposito .......... atas nama .......... serta harta lainnya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Alm. .......... Bin ..........;

5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Penetapan Ahli Waris ini Para Pemohon ajukan. Besar harapan Para Pemohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkannya.

Wassaalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon,



(....................)    (....................)